Dihimpun oleh Tim LBH Bali


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 76, Pasal 79 ayat (3), Pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Mengingat    :  1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).

MEMUTUSKAN :
Menetapkan  : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2.    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
3.    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
4.    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
5.    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
6.    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
7.    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang bidang tugasnya meliputi Administrasi Kependudukan.
8.    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
9.    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
10. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
11. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
12. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
13. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
14. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
15. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
17. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
18. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
19. Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
20. Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
21. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
22. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
23. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
24. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
25. Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
26. Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
27. Penduduk Pelintas Batas adalah penduduk yang bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antar negara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
28. Daerah Perbatasan adalah daerah batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah batas wilayah negara tetangga yang disepakati bersama berdasarkan perjanjian lintas batas (crossing border agreement) antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
29. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
30. Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada Penyelenggara Pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana .
31. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
32. Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.           


BAB II
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2
Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Pemerintah

Pasal 3
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi:
a.   koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi Kependudukan;
b.   penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
c.   sosialisasi Administrasi Kependudukan;
d.   pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
e.   pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional; dan
f.    pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.


Pasal 4
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri berwenang mengadakan koordinasi:
a.   secara nasional dengan melibatkan departemen/lembaga pemerintah non departemen, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota secara berkala;
b.   antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan
c.   dengan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

Pasal 5
(1)  Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri berwenang menetapkan pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Menteri berwenang mengadakan:
a.    bahan sosialisasi;
b.    kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c.    sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
d.    komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pasal 7
Dalam  menyelenggarakan  kewenangan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 3 huruf d, Menteri berwenang:
a.    menetapkan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
b.    memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan;
c.    melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan
d.    memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

Pasal 8
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Menteri menetapkan:
a.    tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi di pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
b.    tata cara penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Menteri menetapkan:
a.    standar dan spesifikasi blangko Dokumen Kependudukan berupa blangko KK, KTP, Register Akta Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
b.    perusahaan pencetak blangko Dokumen Kependudukan berupa blangko KK, KTP, Register Akta Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
c.    pedoman penerbitan dan distribusi blangko dokumen kependudukan.
(2)  Penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui uji kompetensi perusahaan pencetak blangko dokumen kependudukan.
(3)  Uji kompetensi perusahaan pencetak blangko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi persyaratan administratif dan teknis percetakan yang ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri.
(4)  Menteri berwenang menetapkan perusahaan pencetak blangko Dokumen Kependudukan dari yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi.

Pasal 10
Perusahaan pencetak yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berhak mengikuti pengadaan blangko dokumen kependudukan.
(1)  Pengadaan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)  Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pencetakan, pengadaan, penerbitan dan distribusi blangko dan formulir Dokumen Kependudukan.

Bagian Ketiga
Pemerintah Provinsi

Pasal 11
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi:
a.   koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b.   pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c.   pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d.   pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi; dan
e.   koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pasal 12
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, gubernur mengadakan koordinasi:
a.    dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen; dan
b.    antar kabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
(2)  Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pasal 13
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, gubernur :
a.    memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan;
b.    melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan administrasi kependudukan; dan
c.    memberikan konsultasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Pasal 14
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, gubernur mengadakan:

a.    koordinasi sosialisasi antarinstansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;
b.    kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c.    sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
d.    komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pasal 15
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, gubernur melakukan:
a.    pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
b.    penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 16
(1)  Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, gubernur  melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait.
(2)  Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.

Bagian Keempat
Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 17
Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:
a.   koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b.   pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
c.   pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d.   pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e.   pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f.    penugasan kepada desa atau nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g.   pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota; dan
h.   koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, bupati/walikota mengadakan koordinasi dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pasal 19
(1)  Urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana.
(2)  Pelaksanaan pencatatan sipil yang meliputi pencatatan peristiwa  kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak di kecamatan tertentu dilakukan oleh UPTD Instansi Pelaksana.

Pasal 20

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, bupati/walikota mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan.

Pasal 21
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, bupati/walikota mengadakan:
a.    koordinasi sosialisasi antarinstansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;
b.    kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c.    sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
d.    komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pasal 22
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, bupati/walikota menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan, dilaksanakan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk.

Pasal 23
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, bupati/walikota memberikan penugasan kepada desa atau nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 24
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g, bupati/walikota melakukan:
a.    pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
b.    penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal  25
(1)  Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h, bupati/walikota melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait.
(2)  Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.

Pasal  26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Instansi Pelaksana
Pasal 27
(1)  Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(2)  Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kotamadya/kabupaten administrasi sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Pasal 28
Dalam melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana berwenang:
a.    melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan
b.    melakukan supervisi bersama dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama mengenai pelaporan pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam rangka pembangunan database kependudukan.

Pasal 29
Dalam melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana mempunyai tugas:
a.    menyediakan dan menyerahkan blangko dokumen kependudukan dan formulir untuk pelayanan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
b.    meminta laporan pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan UPTD Instansi Pelaksana yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan sipil;
c.    melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan UPTD Instansi Pelaksana; dan
d.    melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 30
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana:
a.    melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPTD Instansi Pelaksana;
b.    melakukan koordinasi dengan instansi terkait kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
c.    meminta dan menerima data kependudukan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui bupati/walikota; dan
d.    melakukan koordinasi penyajian data dengan instansi terkait.

Bagian Kedua
UPTD Instansi Pelaksana

Pasal 31
(1)  Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana diprioritaskan pada kecamatan yang:
a.    kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum dan sangat terbatas akses pelayanan publik; dan/atau
b.    memerlukan pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.
(2)  UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
(3)  UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Daerah.


Pasal 32
(1)  UPTD Instansi Pelaksana mempunyai tugas melakukan pelayanan pencatatan sipil.
(2)  Pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.    kelahiran;
b.    kematian;
c.    lahir mati;
d.    perkawinan;
e.    perceraian;
f.     pengakuan anak;
g.    pengesahan anak;
h.    pengangkatan anak;
i.      perubahan nama;
j.      perubahan status kewarganegaraan;
k.    pembatalan perkawinan;
l.      pembatalan perceraian; dan
m.   peristiwa penting lainnya.
(3)  Pelaksanaan tugas pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 33
Pejabat Pencatat Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana berwenang menerbitkan Kutipan Akta Catatan Sipil yang meliputi akta:
a.    kelahiran;
b.    kematian;
c.    perkawinan;
d.    perceraian; dan
e.    pengakuan anak.

Pasal 34

Wilayah kerja UPTD Instansi Pelaksana yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat meliputi 1 (satu) kecamatan atau lebih yang secara geografis berdekatan.

Pasal 35

Susunan organisasi dan tata kerja serta esselonisasi UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah mengenai pedoman pembentukan perangkat daerah.

BAB IV
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

Pasal 36
(1)  Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK.
(2)  NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara nasional oleh Menteri.

Pasal 37
(1)  NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a.    6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
b.    6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
c.    4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
(2) 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan pada posisi mendatar.

Pasal 38
(1)  NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
(2)  NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
(3)  NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.
(4)  Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Dokumen Identitas Lainnya

Pasal 39
(1)  Pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat  wajib dicantumkan NIK.
(2)  NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 40
(1)  Dokumen Identitas lainnya diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Privat.
 (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.

Bagian Keempat
Persyaratan dan Tata Cara
Penerbitan Dokumen Identitas Lainnya

Pasal 41
Dokumen identitas lainnya yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan yang meliputi dokumen resmi dan bukti diri pemegangnya.

Pasal 42

Penerbitan dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara pemohon menunjukkan/menyerahkan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi atau badan yang menerbitkan dokumen identitas lainnya.

BAB V
PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI
PETUGAS RAHASIA KHUSUS

Bagian Kesatu

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan
Kartu Tanda Penduduk Khusus

Pasal 43
(1)  Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk Khusus, untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas selama menjalankan tugas rahasia.
(2)  Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan spesifikasi yang sama dengan spesifikasi Kartu Tanda Penduduk Nasional.
(3)  Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan pencatatan biodata penduduk dan KK dari Petugas Rahasia Khusus.

Pasal 44

(1)  Kepala/Pimpinan Lembaga mengajukan surat permintaan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Kepala Instansi Pelaksana.
(2)  Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Instansi Pelaksana yang wilayah kerjanya meliputi tempat domisili Petugas Rahasia Khusus.
(3)  Dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan informasi identitas Petugas Rahasia Khusus yang dikehendaki dan jangka waktu penugasan.

Pasal 45

(1)  Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Instansi Pelaksana menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus.
(2)  Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diterima oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(3)  Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa dipungut biaya.
(4)  Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua
Penyimpanan Data Petugas Rahasia Khusus
dan Pengembalian serta Pencabutan
Kartu Tanda Penduduk Khusus

Pasal 46
(1)  Data Petugas Rahasia Khusus direkam dan disimpan dalam Registrasi Khusus di kabupaten/kota.
(2)  Data Petugas Rahasia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga keamanan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Kepala Instansi Pelaksana.

Pasal 47

(1)  Petugas Rahasia Khusus yang tidak lagi menjadi Petugas Rahasia Khusus sebelum berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4), Petugas Rahasia Khusus wajib menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Khusus kepada Kepala/Pimpinan Lembaga.
(2)  Kepala/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan Kartu Tanda Penduduk Khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana yang menerbitkan.
(3)  Kartu Tanda Penduduk Khusus yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimusnahkan oleh Kepala Instansi Pelaksana.

Pasal 48

(1)  Instansi Pelaksana berwenang mencabut Kartu Tanda Penduduk Khusus apabila Kartu Tanda Penduduk Khusus tidak dikembalikan sejak saat berakhirnya masa tugas Petugas Rahasia Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
(2)  Dalam hal Kartu Tanda Penduduk Khusus berakhir masa berlakunya sebelum masa tugas berakhir tidak diberitahukan kepada Instansi Pelaksana, Instansi Pelaksana berwenang mencabut.
(3)  Dalam hal masa tugas diperpanjang, Instansi Pelaksana berkewajiban memperpanjang dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Khusus yang telah dicabut.


BAB VI
HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Pasal 49
(1)  Menteri memberikan hak akses kepada petugas yang memenuhi persyaratan.
(2)  Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil, pada:
a.    Direktorat Jenderal untuk penyelenggara pusat;
b.    Pemerintah provinsi yang bidang tugasnya dalam urusan Administrasi Kependudukan untuk penyelenggara provinsi;
c.    Sekretariat Daerah kabupaten/kota yang bidang tugasnya mengkoordinasikan urusan Administrasi Kependudukan untuk penyelenggara kabupaten/kota; dan
d.    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk Instansi Pelaksana.

Pasal 50
(1) Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49  yang diberikan hak akses adalah  pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:
a.    pada penyelenggara pusat memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b);
b.    pada penyelenggara provinsi memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda (III/a);
c.    pada penyelenggara kabupaten/kota memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tingkat I  (II/d);
d.    pada Instansi Pelaksana memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur  (II/c);
e.    memiliki DP3 dengan predikat baik;
f.     memiliki kompetensi yang cukup di bidang pranata komputer; dan
g.    memiliki dedikasi dan tanggung jawab terhadap tugasnya.
(2)  Hak akses petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut karena:
a.    meninggal dunia;
b.    mengundurkan diri;
c.    menderita sakit permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya;
d.    tidak cakap melaksanakan tugas dengan baik; dan/atau
e.    membocorkan data dan dokumen kependudukan.
(3)  Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 51
(1)  Ruang lingkup hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) yang diberikan oleh Menteri kepada petugas Penyelenggara Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana meliputi memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan dokumen kependudukan.
(2)  Penyelenggara Pusat, provinsi, kabupaten/kota dalam memasukkan, menyimpan, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan dokumen kependudukan dilakukan setelah melakukan verifikasi secara berjenjang.
 (3) Dalam menyelenggarakan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a.    penyelenggara pusat berdasarkan data dari penyelenggara provinsi;
b.    penyelenggara provinsi berdasarkan data dari penyelenggara kabupaten/kota; dan
c.    penyelenggara kabupaten/kota berdasarkan data dari Instansi Pelaksana.

Pasal 52
Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikecualikan dari data pribadi penduduk.

Pasal 53
Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan dengan cara:
a.   pemberian hak akses kepada petugas pada penyelenggara provinsi, kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana diusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk:
1.      petugas pada Instansi Pelaksana dan penyelenggara kabupaten/kota diusulkan oleh bupati/walikota melalui gubernur; dan
2.      petugas pada penyelenggara provinsi diusulkan oleh gubernur.
b.   petugas pada Penyelenggara Pusat diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.

Pasal 54
(1)  Perubahan data kependudukan dalam database dapat dilakukan secara berjenjang berdasarkan perubahan data dari Instansi Pelaksana.
(2)  Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan pada tingkat pusat, penyesuaian data dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
(3)  Penyesuaian data dilakukan oleh Instansi Pelaksana secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penyelenggara Pusat melalui penyelenggara provinsi.

BAB VII
DATA PRIBADI PENDUDUK

Bagian Kesatu
Catatan Peristiwa Penting

Pasal 55
(1)  Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi penduduk.
(2)  Catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    anak lahir di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu; dan
b.    pengangkatan anak, yang dicatat adalah mengenai nama ibu dan bapak kandung.

Bagian Kedua
Penyimpanan dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk

Pasal 56
Data pribadi yang ada pada database Penyelenggara dan Instansi Pelaksana disimpan dalam database pada data center.

Pasal 57
(1) Data pribadi penduduk pada database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikelola sebagai bahan informasi kependudukan.
(2) Data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses setelah mendapat izin untuk mengakses dari Menteri.

Pasal 58
Instansi pemerintah dan swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.

Pasal 59
Pemegang hak akses data pribadi penduduk dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik, sebelum mendapat persetujuan dari pemberi hak akses.

Pasal 60
Dalam hal kepentingan keamanan negara, tindakan kepolisian dan peradilan, data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat diakses dengan mendapat persetujuan dari Menteri.

Bagian Ketiga
Persyaratan dan Tata Cara
Memperoleh dan Menggunakan Data Pribadi Penduduk

Pasal 61
(1)  Untuk memperoleh data pribadi penduduk, pengguna harus memiliki izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan lingkup data yang diperlukan.
(2)  Data pribadi penduduk yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan sesuai dengan keperluannya yang tercantum dalam surat izin.

Pasal 62
(1) Data pribadi penduduk  dapat diperoleh dengan cara:
a.    pengguna mengajukan permohonan izin kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan data pribadi penduduk;
b.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan seleksi untuk menentukan pemberian izin.
 (2) Jawaban atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3)  Petugas penerima hak akses berdasarkan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b, memberikan data pribadi penduduk sesuai dengan izin yang diperoleh.

BAB VIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS

Bagian Kesatu
Persyaratan Pendaftaran

Pasal 63
(1)  Penduduk pelintas batas yang bermaksud melintas batas negara wajib memiliki Buku Pas Lintas Batas dari instansi berwenang.
(2)  Buku Pas Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pendaftaran penduduk pelintas batas.

Pasal 64
(1)  Penduduk pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 didaftar oleh Instansi Pelaksana.
(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendaftaran setelah pelintas batas memiliki Buku Pas Lintas Batas.

Pasal 65
Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran

Pasal 66
Pendaftaran penduduk pelintas batas dilakukan oleh Pejabat Instansi Pelaksana dengan cara:
a.    berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi perbatasan;
b.    mendata penduduk pelintas batas yang telah memiliki Buku Pas Lintas Batas di kantor/pos lintas batas di perbatasan;
c.    melakukan pencatatan dalam Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas.

Pasal 67
Dalam melaksanakan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Instansi Pelaksana menempatkan petugas pendaftar pada kantor/pos lintas batas setempat.

Pasal 68
Instansi Pelaksana melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pendaftar penduduk pelintas batas.

Pasal 69
(1)  Instansi Pelaksana melaporkan pelaksanaan pendaftaran penduduk pelintas batas kepada Penyelenggara kabupaten/kota.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara periodik dan berjenjang.

BAB IX
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Bagian Kesatu
Tujuan SIAK

Pasal 70
Pengelolaan SIAK bertujuan:
a.   meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
b.   menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses;
c.   mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal, dengan tetap menjamin kerahasiaan.

Bagian Kedua
Unsur SIAK

Pasal 71
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur:
a.    database;
b.    perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c.    sumber daya manusia;
d.    pemegang hak akses;
e.    lokasi database;
f.     pengelolaan database;
g.    pemeliharaan database;
h.    pengamanan database;
i.      pengawasan database; dan
j.      data cadangan (back-up data/disaster recovery centre).

Pasal 72

(1)  Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan yang saling berhubungan satu sama lain dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
(2)  Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan ruang lingkup sebagai berikut :
a.    Database pada Penyelenggara Pusat meliputi database yang bersumber dari seluruh Instansi Pelaksana dan dari penyelenggara provinsi;
b.   Database pada penyelenggara provinsi bersumber dari penyelenggara kabupaten/kota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
c.   Database pada penyelenggara kabupaten/kota berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3)  Penyelenggara provinsi berkewajiban melakukan pengawasan data pada database Instansi Pelaksana berdasarkan database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Pasal 73

(1)  Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diperlukan untuk mengakomodasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilakukan secara tersambung (online), semi elektronik (offline) atau manual.
(2)  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan secara semi elektronik (offline) atau manual hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pelaksana bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas komunikasi data.

Pasal 74

(1)  Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c adalah pranata komputer.
(2)  Dalam hal pranata komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan di bidang komputer.

Pasal 75

Pemegang hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d adalah petugas yang diberi hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Pasal 76

Lokasi database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e berada di:
a.    Direktorat Jenderal pada Pemerintah Pusat;
b.    Unit kerja daerah yang bidang tugasnya meliputi Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Provinsi; dan
c.    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 77

Pengelolaan database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf f meliputi kegiatan:
a.    perekaman data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke dalam database kependudukan;
b.    pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.    penyajian data sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai informasi data kependudukan; dan
d.    pendistribusian data sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 78

(1)  Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2)  Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, data center dan data cadangan (back-up data/disaster recovery centre).
(3)  Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan tata cara dan prosedur pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan.

Bagian ketiga
Pembiayaan

Pasal 79
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelenggaraan SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 80

(1)  Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
(2)  Pembiayaan jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan SIAK, dari:
a.    kecamatan ke kabupaten/kota dan kabupaten/kota ke provinsi menjadi beban pemerintah kabupaten/kota; dan
b.    provinsi ke pusat menjadi beban pemerintah provinsi.

BAB X
PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN

Pasal 81

(1)  Perkawinan Penghayat Kepercayaan dilakukan di hadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan.
(2)  Pemuka Penghayat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan, untuk mengisi dan menandatangani surat perkawinan Penghayat Kepercayaan.
(3)  Pemuka Penghayat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 82

Peristiwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari dengan menyerahkan:
a.    surat perkawinan Penghayat Kepercayaan;
b.    fotokopi KTP;
c.    pas foto suami dan istri;
d.    akta kelahiran; dan
e.    paspor suami dan/atau istri bagi orang asing.

Pasal 83

(1)  Pejabat Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dengan tata cara:
a.    menyerahkan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri;
b.    melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan; dan
c.    mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan Penghayat Kepercayaan.
(2)  Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada masing-masing suami dan istri.

BAB XI

PELAPORAN

Pasal 84
(1)  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Menteri.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 85
(1)  Menteri mengoordinasikan pelaporan mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(2)  Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 86

Petugas Rahasia Khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 87

(1)  Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)  Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 88
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 
a.    pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana sampai dibentuknya UPTD Instansi Pelaksana; dan
b.    Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib dicatatkan paling lama 2 (dua) tahun setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf e.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 89

(1)  Semua ketentuan pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(2)  Semua Peraturan Menteri yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.


Pasal 90
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 80


PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  37  TAHUN  2007
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

I.      UMUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 76, Pasal 79 ayat (3), Pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 105 diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga untuk melaksanakan ketentuan dimaksud diperlukan 8 (delapan) Peraturan Pemerintah.
Untuk memudahkan pemahaman bagi Penyelenggara, Instansi Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana dan Penduduk dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, 8 (delapan) Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan yang tersebut di atas digabung menjadi 1 (satu) Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, Pencantuman NIK pada dokumen kependudukan dan identitas lainnya, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dan Pelaporan Perkawinan Penghayat Kepercayaan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana dibentuk di wilayah kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana serta mempunyai tugas melakukan pelayanan pencatatan sipil.
Nomor Induk Kependudukan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dokumen identitas lainnya.
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas selama menjalankan tugas rahasia, Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk Khusus.
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Menteri melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dengan tujuan antara lain meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Perkawinan Penghayat Kepercayaan dilakukan di hadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan sebagai suatu wadah penghayat kepercayaan yang terdaftar pada instansi di kementerian yang membidangi pembinaan teknis kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Peristiwa perkawinan tersebut wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana dengan menyerahkan antara lain surat perkawinan penghayat kepercayaan.

II.    PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat” dalam ketentuan ini antara lain meliputi pelayanan pencatatan sipil penduduk yang memerlukan Kutipan Akta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)          
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen identitas diri adalah seperti surat identitas pilot Indonesia, dan/atau kartu advokat, surat identitas diri dan profesi.
Yang dimaksud dengan bukti kepemilikan adalah seperti Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak atas tanah, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah Perguruan Tinggi.

Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan organisasi penghayat kepercayaan adalah suatu wadah penghayat kepercayaan yang terdaftar pada instansi di kementerian yang membidangi pembinaan teknis kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4736