PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 3 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
PROPINSI BALI
NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG DESA
PAKRAMAN
GUBERNUR BALI.
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a. bahwa KETENTUAN Pasal 1 angka 3
PEraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman perlu
disempurnakan dan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan daerah tersebut tidak
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa perubahan dimkasud huruf a,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali.
1. Undang – Undang Nomor 64 Tahun
1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3836);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenagan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 3 TAhun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun
2001 Nomor 29, Seri D Nomor 29).
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI BALI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3
TAHUN 2001 TENTANG DESA PAKRAMAN
|
Pasal I
Mengubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 yang
telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 29 seri
D Nomor 29 sebagai berikut :
1.
Ketentuan
Pasal 1 angka 3 diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi : kecamatan adalah
wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
2.
Ketentuan
Pasal 9 ayat (6) dihapus
Pasal II
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di
Denpasar
pada tanggal 6 Maret 2003
GUBENUR BALI
ttd
DEWA
BERATHA
Diundangkan
di Denpasar
pada
tanggal 14 Maret 2003
SEKRETARIS
DAERAH PROVINSI BALI
ttd
PUTU WIJANAYA
LEMBARAN
DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2003 NOMOR 11
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 3 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
PROPINSI BALI
NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG DESA
PAKRAMAN
I. Umum
Pengertian Kecamatan
dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang
desa Pakraman disesuaikan dengan pengertian Kecamatan sebagaiman dimaksud
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Peemrintahan Daerah,
sedangkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Daerah dimaksud tidak dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya berhubung hal-hal yang berkaitan dengan pajak
bumi dan bangunan diatur secara Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagiamana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, sehingga perlu dihapus dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I : Cukup jelas
Pasal II : Cukup Jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3