Dihimpun oleh Tim LBH Bali



PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 3 TAHUN 2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI
NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG DESA PAKRAMAN

GUBERNUR BALI.

Menimbang







Mengingat

:







:
a.     bahwa KETENTUAN Pasal 1 angka 3 PEraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman perlu disempurnakan dan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan daerah tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga perlu diadakan perubahan;
b.     bahwa perubahan dimkasud huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali.

1.     Undang – Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.     Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3836);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenagan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom  (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.     Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 TAhun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 29, Seri D Nomor 29).


Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG DESA PAKRAMAN
Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 29 seri D Nomor 29 sebagai berikut :
1.            Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi : kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
2.            Ketentuan Pasal 9 ayat (6) dihapus


Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.


Ditetapkan di  Denpasar
pada tanggal 6 Maret 2003

    GUBENUR BALI

                ttd

    DEWA BERATHA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 14 Maret 2003
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI

                        ttd

         PUTU WIJANAYA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2003 NOMOR 11

PENJELASAN


PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 3 TAHUN 2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI
NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG DESA PAKRAMAN


I.    Umum
Pengertian Kecamatan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang desa Pakraman disesuaikan dengan pengertian Kecamatan sebagaiman dimaksud diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Peemrintahan Daerah, sedangkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Daerah dimaksud tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya berhubung hal-hal yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan diatur secara Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, sehingga perlu dihapus dengan Peraturan Daerah Perubahan.


II.    PASAL DEMI PASAL


Pasal I                  : Cukup jelas
Pasal II                 : Cukup Jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI  NOMOR 3